infopariaman.com – Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan pelaku pengiriman paket narkotika jenis ganja dalam waktu kurang dari 12 jam. Selasa (6/5/2025).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyampaikan bahwa pelaku berinisial GR ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Solok, Sumatera Barat. 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan paket ganja oleh Avsec BIM sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama.

“Awalnya muncul kecurigaan dari petugas Avsec saat proses pemeriksaan otomatis. Pemeriksaan manual kemudian dilakukan disaksikan pihak jasa pengiriman, dan ditemukan tiga paket ganja seberat 1,5 kilogram,” jelas AKBP Ahmad Faisol.

Berbekal informasi dari jasa pengiriman, Avsec berkoordinasi dengan Polres Padang Pariaman untuk melakukan pengembangan. 

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka di Solok, sehingga Polres Solok turut dilibatkan dalam operasi penangkapan.

“Tersangka GR merupakan residivis kasus narkotika dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Solok sejak 2016,” tambahnya.

Tak hanya menangkap pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan tambahan barang bukti berupa setengah kilogram ganja di rumah tersangka. 

Total barang bukti yang diamankan berjumlah 2 kilogram ganja. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *