infopariaman.com – Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, menerima secara resmi Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat. 

Pertemuan ini berlangsung dalam acara entry meeting pemeriksaan interim yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, lantai II Komplek IKK Parik Malintang, pada Senin (3/2/2025).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sambutannya, Bupati Suhatri Bur menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh BPK merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. 

Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap rekomendasi maupun temuan dari hasil pemeriksaan sebagai langkah perbaikan ke depan.

“Setiap anggaran yang digunakan wajib kita pertanggungjawabkan. Untuk itu saya minta respon cepat dari kepala perangkat daerah terhadap permintaan data dari BPK,” tegasnya.

Suhatri juga mengingatkan tim penyusun LKPD Padang Pariaman agar menyajikan data keuangan secara akurat dan tepat waktu, sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar dan Padang Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Sementara itu, Dedi Effendi selaku Pengendali Teknis dari Tim Pemeriksa BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai dengan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017. Pemeriksaan interim ini akan berlangsung selama 27 hari, dari 3 Februari hingga 1 Maret 2025.

Dedi menyebutkan bahwa pemeriksaan mencakup pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, penilaian efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta pengujian substantif terbatas pada beberapa akun, seperti kas, belanja modal, barang dan jasa, aset tetap, dan penerimaan pembiayaan. 

Pemeriksaan juga akan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya akan dilakukan pengujian fisik secara uji petik di lokasi, dan akan dikomunikasikan kepada OPD teknis terkait secara tertulis,” jelasnya.

Ia juga meminta dukungan dari seluruh jajaran Pemkab Padang Pariaman agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik, lancar, dan tepat waktu.


“Komunikasi antara Pemkab Padang Pariaman dan tim pemeriksa BPK diharapkan berjalan dengan baik, dengan tetap menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalisme,” tutup Dedi. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *