infopariaman.com – Kekayaan budaya dan sejarah Kabupaten Padang Pariaman kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. 

Tiga Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), yakni Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan, serta Makam Syekh Burhanuddin yang berstatus Cagar Budaya Nasional menerima sertifikat pengakuan pemerintah.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dalam acara penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).

Untuk Kabupaten Padang Pariaman, sertifikat diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hendri, yang mewakili pemerintah daerah.

Pengakuan ini menegaskan nilai penting tradisi dan situs bersejarah Padang Pariaman sebagai bagian dari kekayaan kebudayaan Indonesia. Namun, penetapan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pelestarian harus terus dilakukan agar warisan budaya tidak hanya dikenal melalui dokumen resmi, tetapi tetap hidup di tengah masyarakat.

Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan merupakan tradisi yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Padang Pariaman. Di dalamnya terdapat nilai adat, seni, pengetahuan, serta kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Sementara itu, Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan memiliki nilai sejarah yang erat kaitannya dengan perkembangan Islam di Minangkabau. Pengakuan sebagai Cagar Budaya Nasional mempertegas arti penting situs tersebut dalam perjalanan sejarah dan kebudayaan Sumatera Barat.

Pengakuan nasional terhadap empat warisan tersebut menjadi modal penting bagi Padang Pariaman untuk memperkuat pelestarian budaya dan sejarah daerah.

Pemerintah daerah bersama masyarakat, pelaku budaya, tokoh adat, tokoh agama, serta generasi muda memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan tradisi dan situs bersejarah tersebut.

Upaya pelestarian dapat dilakukan melalui pewarisan pengetahuan kepada generasi muda, pendokumentasian tradisi, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan kebudayaan, serta perawatan situs bersejarah sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah perkembangan zaman dan derasnya arus budaya global, keberadaan warisan budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas daerah. Pelestarian tidak hanya berkaitan dengan mempertahankan bentuk tradisi, tetapi juga memastikan nilai dan pengetahuan yang terkandung di dalamnya tetap dipahami oleh generasi berikutnya.

Sumatera Barat sendiri memperoleh pengakuan terhadap 37 Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk tahun 2025. Sertifikat tersebut sebelumnya diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia kepada Gubernur Sumatera Barat pada 15 Desember 2025 di Gedung Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta.

Bagi Padang Pariaman, pengakuan terhadap Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, Maniliak Bulan, dan Makam Syekh Burhanuddin menjadi penegasan bahwa kekayaan budaya daerah merupakan bagian dari identitas nasional yang perlu dijaga bersama.

Pengakuan telah diterima, sementara keberlanjutan warisan tersebut akan sangat bergantung pada upaya nyata untuk merawat, mempelajari, dan mewariskannya kepada generasi mendatang. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *