Kota Pariaman – KPU Kota Pariaman umumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan proses seleksi dimulai dari tanggal 20 November sampai tanggal 29 November 2022.

Hal itu sampaikan, Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Pariaman Abrar Aziz ketika jumpa pers di Aula Kantor KPU Kota Pariaman. Senin(22/11).

Ia menyampaikan “Dalam 2 hari ini setelah di buka nya pendaftaran PPK, jumlah pendaftar PPK hingga senin siang ini telah mencapai 113 orang.” Ujarnya

“Pada hari pertama, ada 82 orang yang mendaftar dan sampai senin siang tadi sudah mencapai 113 orang.” Katanya

Selanjutnya, Abrar mengatakan ” Untuk jadwal perekrutan PPK mulai dari tanggal 20 November sampai tanggal 24 November 2022 yang merupakan ppengumuman pendaftaran, tanggal 20 sampai 29 November 2022 penerimaan pendaftaran, penilitian administrasi dari tanggal 21 November sampai 1 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 2 sampai 4 Desember 2022.

“Seleksi tertulis 5 sampai 7 Desember 2022, pengumuman hasil seleksi tertulis 8 sampai 10 Desember 2022, 2  sampai 10 Desember 2022 tanggapan dan masukan masyarakat, 11 sampai 13 Desember 2022 wawancara calon anggota PPK, 14 sampai 16 Desember 2022 pengumuman hasil seleksi, 16 Desember 2022 penetapan anggota PPK, 4 Januari 2023 pelantikan anggota PPK.” Ungkap nya.

Abrar juga menyampaikan bahwa “masa kerja PPK ini di mulai dari tanggal 4 Januari dan berakhir pada tanggal 4 april 2024, dan jumlah PPK yang akan di terima sebanyak 20 orang untuk 4 (empat) kecamatan.”

Dikatakan Abrar,  “mekanisme pendaftaran secara online melalui situs website siakba.kpu.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan kedalam website tersebut, dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis.”

Sementara itu, KPU Kota Pariaman juga membuka layanan Helpdesk (tim yang ditugaskan untuk membantu terkait hal teknis) untuk para pendaftar yang mengalami kesulitan dalam mengupload  atau mengakses dokumen persyaratan diwebsite.

Pendaftar bisa langsung datang langsung ke Kantor KPU Kota Pariaman untuk dibantu dalam melakukan pendaftaran melalui layanan Helpdesk tersebut. (FCP)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *