infopariaman.com — Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, memenuhi undangan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) dalam rangka silaturahmi dan pembahasan lanjutan terkait penanganan dampak sosial masyarakat atas rencana pembangunan Kampus UNP di Kawasan Terpadu Tarok City. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Hotel UNP Padang, Rabu (10/9).

Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, Asisten I Rudi Rahmat, Plt. Kepala Dinas DLHPKPP Adek Mahdalena, dan Kabag Hukum Riki Zakaria. Rombongan disambut langsung oleh Rektor UNP, Dr. Krismadinata, beserta jajaran pimpinan universitas.

Dalam pemaparannya, Rektor UNP menyampaikan bahwa pembangunan kampus di Tarok City direncanakan dimulai pada tahun 2026. Anggaran telah disiapkan, namun saat ini fokus utama adalah menyelesaikan persoalan dampak sosial, terutama menyangkut penyediaan dan pengosongan lahan yang akan digunakan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Padang Pariaman menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung seluruh proses yang diperlukan untuk kelancaran pembangunan.

“Pemerintah daerah siap mendukung setiap tahapan, termasuk proses pendataan tanaman dan bangunan yang berada di atas lahan pembangunan,” ujar John Kenedy Azis.

Bupati juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kewenangan penanganan dampak sosial berada di tangan Gubernur. Namun, sesuai Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada bupati atau wali kota.

“Jika pelimpahan kewenangan telah diterbitkan, maka kami siap segera membentuk tim terpadu agar proses dapat dipercepat secara menyeluruh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati juga menyinggung rencana pembangunan SMA Garuda Baru yang juga direncanakan berlokasi di kawasan Tarok City. Karena status tanah tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka tidak diperlukan penerbitan sertifikat baru.

“Ini tentu akan mempercepat proses karena tidak lagi memerlukan proses sertifikasi ulang,” tambahnya.

Rektor UNP menyambut baik dukungan Pemkab Padang Pariaman. Ia menyatakan bahwa pembangunan kampus UNP yang beriringan dengan hadirnya SMA Garuda akan semakin memperkuat ekosistem pendidikan di Sumatera Barat, khususnya di Padang Pariaman.

Sebagai informasi, penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan nasional diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Dalam Pasal 8 disebutkan kewenangan tersebut berada di Gubernur, namun pada Pasal 12 Ayat (1), Gubernur dapat melimpahkan kewenangan kepada bupati/wali kota.

UNP berencana kembali mengajukan permohonan pelimpahan kepada Gubernur Sumatera Barat. Setelah SK pelimpahan diterbitkan, proses penanganan dampak sosial akan dilaksanakan langsung oleh Tim Terpadu Kabupaten Padang Pariaman. (A/F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *