infopariaman.com – Menyikapi keresahan masyarakat terhadap maraknya hiburan malam seperti orgen tunggal, band, dan kegiatan serupa lainnya yang dinilai berdampak buruk terhadap moral generasi muda, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat mengambil langkah tegas.

Pemkab Padang Pariaman mengundang seluruh stakeholder dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Sekda pada Senin (14/4/2025). 

Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur penting, di antaranya perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, MUI, LKAAM, tokoh adat, kepala OPD, camat, wali nagari, hingga forum Bamus.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati John Kenedy Azis menyampaikan keprihatinannya atas penyelenggaraan hiburan malam yang dianggap telah meresahkan dan membahayakan moral masyarakat, terutama generasi muda. 

Ia menilai telah terjadi degradasi nilai malu, budaya, dan agama, yang sebagian besar dipicu oleh hiburan malam yang tak terkendali.

“Pertunjukan orgen tunggal hingga dini hari bahkan subuh sudah mengganggu ketenangan masyarakat dan membuka peluang bagi maraknya miras, narkoba, seks bebas, serta tindakan kriminal lainnya,” ujar JKA.

Setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, disepakati bahwa semua bentuk hiburan malam tetap diperbolehkan, namun dibatasi hanya sampai pukul 23.30 WIB. 

Di luar waktu tersebut, tidak diperkenankan ada kegiatan hiburan apapun. Bupati menegaskan akan menindak tegas pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.

“Ini bukan untuk membunuh kreativitas masyarakat, tapi demi menjaga moral dan ketertiban. Kesepakatan ini juga akan dituangkan dalam revisi Perda dan disosialisasikan ke seluruh masyarakat,” tutupnya.

Ketua MUI Padang Pariaman, Buya H. Sofyan M Tk. Bandaro, menyambut baik langkah pemerintah daerah ini. 

Ia menilai penertiban hiburan malam merupakan bagian dari penegakan amar makruf nahi munkar.
“Kami mendukung penuh upaya ini. Semoga menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga Padang Pariaman tetap dalam lindungan Allah SWT,” ujarnya. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *