infopariaman.com – Pemerintah Kota Pariaman kembali memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan. Kali ini, sebanyak 168 orang yang berprofesi sebagai sopir angkutan dan tukang ojek menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad.
Penyerahan kartu tersebut berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur, Kota Pariaman, Kamis (17/9/2026), dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Tahun 2026.
Dari total penerima, sebanyak 108 orang merupakan sopir angkutan dari berbagai wilayah di Kota Pariaman, sedangkan 60 lainnya berprofesi sebagai tukang ojek. Seluruh kepesertaan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman.
Dalam arahannya, Yota Balad mengatakan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja, sementara penghasilan mereka cenderung tidak menentu.
“Untuk hari ini, 168 pekerja rentan tersebut terdiri dari 108 orang sopir se-Kota Pariaman, dan 60 orang tukang ojek se-Kota Pariaman yang kepesertaannya dibiayai oleh APBD Kota Pariaman. Saya menginginkan warga Kota Pariaman yang punya pekerjaan rentan dapat terlindungi, salah satunya dengan diserahkannya kartu BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepemilikan kartu BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari upaya memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Menurutnya, sopir dan tukang ojek merupakan profesi yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi karena aktivitas sehari-hari mereka banyak dilakukan di jalan raya. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, para pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitas mencari nafkah dengan lebih tenang.
“Profesi tukang ojek dan sopir memiliki risiko kerja yang cukup tinggi di lapangan. Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap para tukang ojek dan sopir bisa terus bekerja mencari nafkah dengan tenang tanpa rasa cemas,” ungkap Yota.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemko Pariaman secara bertahap telah memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada berbagai kelompok masyarakat. Sebelum menyasar sopir dan tukang ojek, program serupa telah diberikan kepada pemangku kepentingan desa dan kelurahan, petani, nelayan, pedagang, serta kelompok pekerja lainnya.
Yota menyebutkan, hingga Agustus 2026, sebanyak 2.897 pekerja rentan di Kota Pariaman telah tercatat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut mencakup 641 petugas keagamaan dan lembaga adat se-Kota Pariaman serta 1.974 pekerja rentan yang memperoleh perlindungan melalui gerakan inovatif TUWAI KETAN.
Pemerintah Kota Pariaman berharap perluasan kepesertaan ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja informal yang membutuhkan perlindungan sosial, terutama mereka yang memiliki risiko pekerjaan tinggi dan keterbatasan dalam memperoleh jaminan ketenagakerjaan secara mandiri.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman, Herry Asmanto, beserta jajaran sebagai narasumber. Hadir pula Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Pariaman, Ny. Yosneli Balad, serta Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit, bersama jajaran.
Melalui program ini, Pemko Pariaman terus mendorong peningkatan akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap risiko kerja dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga. (*)
