infopariaman.com – Pemerintah Kota Pariaman memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, sebanyak 133 pedagang dari Kecamatan Pariaman Selatan dan Pariaman Timur menerima kartu kepesertaan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Ketua TP-PKK Kota Pariaman, Yosneli Balad.
Penyerahan berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bersama Pemerintah Kota Pariaman, Kamis (10/9/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari.
Yota Balad menjelaskan, sebanyak 2.897 pedagang kategori pekerja rentan telah ditanggung iuran BPJS Ketenagakerjaannya melalui APBD Kota Pariaman sejak 1 Juli 2026.
Menurutnya, jaminan tersebut bukan sekadar program administratif, tetapi diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko sosial.
Yota mencontohkan manfaat perlindungan tersebut melalui kasus almarhum Marlius, pedagang kelapa asal Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, yang meninggal dunia pada 2 Juli 2026. Keluarga yang ditinggalkan berhak memperoleh santunan kematian sesuai ketentuan program sebagai bantuan untuk melanjutkan kehidupan keluarga.
“Iuran yang dibayarkan pemerintah daerah bukan sekadar formalitas. Manfaatnya sudah dirasakan oleh penerima TUWAI KETAN, salah satunya keluarga almarhum Marlius,” ungkap Yota.
Ia menegaskan, perlindungan sosial di Kota Pariaman tidak hanya menyasar pedagang. Pemerintah daerah juga memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat rentan lainnya, termasuk 641 petugas keagamaan dan anggota lembaga adat se-Kota Pariaman.
Selain itu, melalui gerakan TUWAI KETAN atau *Satu ASN Satu Pekerja Rentan*, sebanyak 1.974 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan hingga Agustus 2026.
Program-program tersebut menjadi bagian dari kolaborasi pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Pemko Pariaman berharap keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sekaligus membantu menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
“Lewat kolaborasi ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya, ‘Satu Langkah Perlindungan Sejuta Harapan untuk Pariaman Sejahtera’,” tutupnya. (*)
