infopariaman.com – Salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman, pasangan Balad–Mulyadi, adalah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Pariaman.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan saat Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, membuka Rapat Koordinasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Agama, Lembaga Adat, serta program “Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan” atau Tuwai Ketan Tahun 2025 di Aula Balaikota, Kamis (13/11/2025).
Dalam sambutannya, Mulyadi menyampaikan bahwa program ini lahir dari kepedulian yang muncul setelah mereka turun langsung menyaksikan kondisi masyarakat, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan tergolong rentan.
Menurutnya, banyak profesi seperti petugas agama (Labai dan Ubiyah), pengurus Lembaga Adat, tukang bangunan, nelayan, buruh harian lepas, petani, pedagang kaki lima, tukang ojek, hingga pedagang asongan, selama ini luput dari perlindungan sosial.
“Kami memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk hadir dan memberikan perlindungan nyata melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pariaman menargetkan Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan, karena perlindungan penuh bagi seluruh pekerja akan berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi daerah.
Untuk itu, ia meminta seluruh kepala OPD, camat, dan lurah melakukan pendataan serta verifikasi agar pekerja rentan masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Jangan sampai satu pun warga miskin pekerja informal terlewat dari perhatian kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja, Gusniyetti Zaunit, melaporkan bahwa rakor ini difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Pariaman.
Ia menjelaskan bahwa sejak program ini berjalan dari Mei hingga November 2025, iuran untuk 1.001 pekerja rentan telah dibayarkan dengan jumlah Rp100.699.200, yang berasal dari iuran ASN sebesar Rp16.800 per bulan.
Gusniyetti juga mengungkapkan bahwa sudah empat orang menerima santunan jaminan sosial, masing-masing sebesar Rp10 juta untuk penerima dari Kelurahan Taratak (Labai), Rizal Efendi dari Desa Simpang, serta Widya Ningsih dari Desa Koto Marapak.
Sementara Eli Aminusin (Ubaiyah) dari Kelurahan Karan Aur menerima santunan sebesar Rp42 juta yang kini sedang diproses administrasinya.
Selain itu, program Tuwai Ketan yang diluncurkan pada Juli 2025 mengajak setiap ASN menanggung iuran jaminan sosial bagi satu pekerja rentan.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta membangun gerakan gotong royong berbasis empati di kalangan ASN.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Pemerintah Kota Pariaman berharap kesejahteraan pekerja informal semakin terjamin dan angka perlindungan sosial ketenagakerjaan meningkat secara signifikan. (A/F)
