infopariaman.com – Pemerintah Kota Pariaman menggelar rapat koordinasi penerapan sistem kerja alih daya (outsourcing) mandiri untuk tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota, Selasa (22/4/2025), dan dibuka oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekdako Pariaman Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, serta para kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman.
Wakil Wali Kota Mulyadi menegaskan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh OPD dalam penerapan sistem outsourcing, yang menyasar tenaga sopir, petugas kebersihan, dan pramusaji.
Ia menekankan bahwa skema ini bukan outsourcing melalui pihak ketiga, melainkan model outsourcing mandiri yang berhubungan langsung antara tenaga kerja dan OPD.
“Kami ingin seluruh OPD punya pemahaman yang sama. Ini bukan penambahan tenaga, tapi pengalihan status sesuai kebutuhan riil di lapangan,” ujar Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa Pemko menargetkan proses pengadaan tenaga outsourcing selesai pada Mei dan mulai efektif bekerja pada Juni 2025.
Namun demikian, harus ada komitmen dari tenaga honorer terkait kesediaan mereka dialihkan ke sistem ini.
“Rekrutmen dilakukan melalui LPSE secara online dan transparan. Jadi pelamar bisa mendaftar serta mengikuti seleksi secara digital,” jelasnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa setelah 28 November 2023, tidak diperkenankan lagi adanya tenaga honorer di instansi pemerintah.
Ke depan, status kepegawaian di lingkungan pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK. (F)
