infopariaman.com — Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Selasa (9/9).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Mulyadi menjelaskan bahwa nota penjelasan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBD, yang sebelumnya diawali dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Rancangan KUA dan PPAS ini disusun sebagai dasar dalam pembahasan bersama DPRD agar dapat disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan bersama,” ujarnya.
Rincian Anggaran 2026
Pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp643,57 miliar. Angka ini terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp68,23 miliar
- Pajak Daerah: Rp24,22 miliar
- Retribusi Daerah: Rp17,16 miliar
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah: Rp11,53 miliar
- Lain-lain PAD yang sah: Rp15,32 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp575,33 miliar
- Dari Pemerintah Pusat: Rp539,05 miliar
- Transfer antar daerah: Rp36,27 miliar
Sementara itu, total belanja daerah pada tahun 2026 direncanakan sebesar Rp690,43 miliar, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp46,86 miliar.
Defisit tersebut ditutupi oleh penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya, sebesar Rp46,86 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan nihil, sehingga pembiayaan netto menutup seluruh defisit.
Harapan Pemerintah Kota
Mulyadi menyampaikan harapan agar dokumen ini dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD dan nantinya disetujui bersama.
“Kami berharap dokumen ini bisa dibahas secara konstruktif oleh DPRD dan dapat dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan bersama, sebagai landasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” tutupnya. (A/F)
