Kota Pariaman– Isu tak sedap berembus terkait baju KPPS di tubuh KPU Kota Pariaman yang tidak jadi dilaksanakan, ternyata begini fakta sebenarnya usai awak media menghubungi KPU dan Kejaksaan Pariaman.

Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan menyebutkan awalnya untuk pembuatan baju KPPS se-Kota Pariaman berjumlah 2023 orang dalam anggaran kampanye yang ada di DIPA KPU secara global yang belum terpakai pada tahapan kampanye.

Bukan angaran untuk baju, tapi sebagai bentuk apresiasi dan sosialisasi kepada masyarakat oleh pihak KPU Kota Pariaman.

Nah, terhadap dana yang tidak terpakai kata Ali Unan lagi, Pimpinan KPU Kota Pariaman berkeinginan dengan hati yang tulus untuk memberikan apresiasi berupa baju kaos kepada seluruh anggota KPPS pada Pemilu 2024 di Kota Pariaman. Sebelumnya, hal tersebut telah disepakati didalam pleno tanggal 29 Januari 2024 kemarin.

Dalam proses administratif yang panjang dan lama sesuai dengan aturan yang berlaku, ditambah tahapan juga padat saat itu yakni persiapan pemilihan pada 14 Februari 2024.

Karena itu, pimpinan KPU Kota Pariaman memutuskan untuk membatalkan ketetapan pengadaan baju KPPS yang dimaksud ditambah dengan telah berakhirnya kerja KPPS, sehingga tidak rasional untuk diberikan baju kaos lagi.

Ali Unan kembali menegaskan bahwa tidak ada kewajiban KPU Kota Pariaman untuk memberikan baju, dan tidak ada pos anggaran khusus untuk untuk biaya pengadaan baju kpps di DIPA KPU Kota.

Hal ini hanya semata-mata untuk memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu yakni KPPS yang melaksanakan tugas di masing-masing TPS.

“Terhadap isu-isu yang berkembang tentang baju untuk KPPS, kami KPU Kota Pariaman memberitahukan bahwa pemberian baju KPPS tersebut telah dibatalkan dan kepada KPPS kami ucapkan mohon maaf” Kata Ali Unan

Sedangkan mata anggaran tetap berada di DIPA KPU Kota Pariaman dan tidak pernah disalahgunakan untuk yang lainya. Hal ini tentu akan dipergunakan pada kegiatan tahapan lainya. Terang Ali Unan

Sementara itu, Kejaksaan Pariaman melalui kasi Intel Safarman saat dicoba wawancara lansung dikantornya mengatakan keputusan KPU Kota Pariaman untuk membatalkan baju untuk kpps pada pemilu 2024 tersebut telah sesuai dengan arahan dan saran dari Kejaksaan Pariaman.

Ia menjelaskan, memang ada sedikit riak ditengah masyarakat sebelumnya terkait baju kpps yang dibatalkan oleh KPU Kota Pariaman. Namun, setelah KPU melakukan koordinasi dengan kami dan langsung dijelaskan fakta sebenarnya. Sehingga kami pun (kejaksaan ) menyarankan untuk membatalkan pembuatan baju bagi kpps sebanyak 2023 orang se-Kota Pariaman.

Ditambah lagi, Kata Safarman untuk pembuatan baju sebelumnya kan tidak adak dalam mata anggaran KPU. Untuk apa dipaksakan untuk pembuatanya, lagian tidak ada kewajiban KPU dalam membuat baju bagi KPPS. Tegas, Safarman Kasi Intel Kejaksaan Pariaman. (H/F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *