infopariaman.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial SC (56) yang diduga terlibat dalam perkara pencemaran nama baik. 

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kelurahan Jawi-Jawi I, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Riyo Ramadhani, bersama personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta tim gabungan.

Perkara tersebut berawal dari laporan Arlan Tri Saputra ke Polres Pariaman pada 24 Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/24/II/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap SC berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 4 November 2026.

Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi ketegangan saat petugas melakukan penangkapan. Namun, situasi berhasil dikendalikan sehingga kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Riyo Ramadhani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas laporan yang telah ditangani penyidik.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti dua unit HP untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Riyo, Kamis (5/11/2026).

Dalam perkara ini, SC disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk mendalami dugaan tindak pidana serta memeriksa barang bukti yang telah diamankan. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *