Parit Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) menggelar uji publik tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Padang Pariaman betempat di Hall Kantor Bupati Kawasan IKK Parit Malintang, pada Senin (20/03).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka kepada Pemerintah Daerah diberikan sumber-sumber penerimaan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Pendapatn daerah lainnya yang bersifat sah.

Mewakili Bupati Padang Pariaman, Sekda Rudy R. Rilis dalam sambutannya menjelaskan bahwa salah satu sumber pendapatan keuangan daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah adalah dari pendapatan PAD yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian pajak daerah memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum,” terangnya.

Selain itu dia juga menambahkan, melalui uji publik ini segala rekomendasi yang lahir diharapkam dapat lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah dengan cara menggali data dan informasi atau masukan dari para wajib pajak dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonisasi dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu kepada para peserta, mari ikuti uji publik ini dengan serius, tanyakan kepada narasumber hal-hal yang dianggap penting serta mengajak seluruh stakeholder agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya mengakhiri.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kabid Hukum dari Menkumham Kanwil Sumbar beserta tim Andi meminta saran dan masukan agar perda yang dibuat bisa menjadi payung hukum dalam menjalankan kehidupan sehari-hari di Kabupaten Padang Pariaman.

Senada dengan itu, Kepala BPKD Padang Pariaman Taslim Letter dalam laporannya  menyebutkan tujuan dari diselenggarakannya uji publik ini adalah untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan Narasumber dari Menkumham Kanwil Sumbar yang diikuti oleh OPD terkait di lingkup Pemkab Padang Pariaman, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman, Para wajib pajak Daerah dan Retribusi Daerah se-Kabupaten Padang Pariaman, dan peserta uji publik Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (F/H)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *