infopariaman.com – Wali Kota Pariaman Yota Balad menegaskan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara cepat, terpadu, dan profesional.
Hal itu disampaikannya saat membuka Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus bagi Petugas Layanan Lembaga/Desa se-Kota Pariaman di Aula RM Sambalado, Desa Simpang, Kecamatan Pariaman Selatan, Senin (18/5/2026).
Menurut Yota Balad, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Perempuan dan anak merupakan aset masa depan bangsa. Ketika mereka menjadi korban kekerasan atau eksploitasi, maka masa depan daerah ikut terancam,” ujarnya.
Ia menilai penanganan kasus kekerasan tidak bisa lagi dilakukan secara biasa atau parsial. Dibutuhkan sistem layanan yang responsif dengan koordinasi lintas sektor agar korban mendapatkan perlindungan secara maksimal.
“Kasus kekerasan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial dan kemanusiaan. Karena itu perlu sinergi, empati, dan profesionalisme dalam penanganannya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yota Balad juga mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman yang menggagas pelatihan tersebut bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2026.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya perangkat desa dan petugas layanan yang mengikuti pelatihan, dapat memahami manajemen penanganan kasus secara baik dan mampu menerapkannya ketika menghadapi persoalan di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam menangani berbagai kasus kekerasan yang masih terjadi di Kota Pariaman,” ungkapnya.
Yota juga mengingatkan bahwa angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pariaman masih cukup tinggi.
Karena itu, ia menekankan perlunya membangun sistem layanan yang cepat, aman, dan berpihak pada hak-hak korban.
“Korban harus merasa terlindungi dan yakin bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman bagi mereka,” tegasnya.
Pelatihan tersebut berlangsung selama dua hari, 18 hingga 19 Mei 2026, dan diikuti kepala desa serta petugas layanan dari Kecamatan Pariaman Timur dan Pariaman Selatan.
Hadir pula Plt Kepala DP3AKB Kota Pariaman Ika Septia Maulana beserta jajaran sebagai penyelenggara kegiatan. (*)
