Kabupaten Padang Pariaman — HMI Cabang Pariaman menyikapi perkembangan investasi tambak udang yang semakin menggeliat di Sumatera Barat, salah satunya di kabupaten Padang Pariaman.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, luas budidaya tambak udang di kabupaten Padang Pariaman seluas 84 Ha. Salah satunya di Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman.

Dengan memproduksi bisa mencapai 7.800 Kg dengan harga Rp. 89.000/Kg dengan meraup keuntungan bisa mencapai Rp. 377.652.750 per siklus(100-110 hari) merupakan salah satu komoditi yang menjanjikan walaupun di fase pandemi covid 19 ini.

Sekretaris Umum HMI Cabang Pariaman Yudi Hernadez mengungkapkan bahwa “seiring dengan perkembangan investasi tambak udang tersebut, permasalahan yang timbul adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang belum ada mengalokasikan untuk ruang budidaya tambak udang, Investasi Pengelolaan Limbah belum tersedia, serta kajian daya dukung yang belum ada dan banyak yang mengkonversi batas sepadan pantai.

“Pengajuan izin tambak di sekitar pesisir pantai di Kabupaten Padang Pariaman harusnya mendahulukan pengajuan perizinan tambak sebelum mendahulukan pendirian tambaknya.”ungkap yudi yang juga mahasiswa STIA BNM Pariaman.

Yudi menambahkan “Hal ini tentu telah melanggar mekanisme yang ada dan berpotensi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah serta merusak lingkungan. Bahkan sampai ada pihak pengelola tambak yang sudah mengantongi izin namun membuka lahan baru di lokasi yang sama tanpa terlebih dahulu mengurus izinnya.

“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman harus segera mengambil langkah untuk menertibkan tambak udang yang tidak memiliki izin tersebut”Pungkasnya mengakhiri (Rls/YH)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *