Kota Pariaman– HMI Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh Burhanuddin (STIT SB) Pariaman Periode 2021-2022 gelar Rapat Anggota Komisariat (RAK) di Gedung Aula Kampus STIT SB Pariaman, Desa Kp.Baru- Kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman. Jum’at (11/6)
RAK HMI Komisariat STIT SB Pariaman ini merupakan musyawarah berakhir nya masa kepemimpinan pengurus sebelum nya dan mencari kepemimpinan baru periode 2021-2022.
Selama berjalan nya persidangan diwarnai ketegangan, Abdur Rahmat Terpilih sebagai Formateur/Ketua Umum Hmi Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syeikh Burhanuddin (STIT SB) Pariaman periode 2021-2022.
Selain itu, Abdur rahmat juga didampingi 2 orang Mide Formatur yaitu Dapris amrika dan Romi Chandra.
“Kita bertekad akan menjalankan amanah sesuai dengan AD/ART dan Pedoman pokok lainnya.”
Hal itu dikatakan Abdur Rahmat kepada infopariaman.com setelah ditetapkan sebagai Formatur HMI Komisariat STIT Sb Pariaman.
Abdur Rahmat mengatakan “Komisariat merupakan wadah untuk kader HMI berproses melalui komisariat kita bentuk kader-kader Hmi yang Agamais, Progresif dan Intelektual dalam menjalankan misi Keumatan dan Kebangsaan sesuai dengan tema dari RAK Ke-VI Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat STIT Sb Pariaman.”
“Terimakasih atas amanah teman-teman, yang mempercayakan kepada saya untuk memimpin HMI Komisariat STIT SB Pariaman selama satu periode kedepan. ini merupakan tantangan dan kehormatan bagi saya, dengan kerja sama dan kebersamaan kita bersama tidak ada tugas yang berat ,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rahmat juga berharap kepada pihak kampus, agar bisa bekerja sama dan membimbing pengurus baru tersebut, sehingga bisa berjalan dengan efektif dan efisien serta tercapai apa yang sudah diprogramkan.
“Kami berharap pihak kampus bisa mendampingi dan bekerja sama, untuk kemajuan organisasi kedepannya,” ujarnya.
Musyawarah itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua 3 STIT SB Pariaman Misbah Laila, Alumni HMI, Pengurus OKP, UKK dan UKM Se-lingkungan STIT SB Pariaman dan Kader HMI Se-Lingkungan Cabang Pariaman, yang juga ikut berpartisipasi dalam proses persidangan tersebut. (RC/FCP)