Kota Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran(TA) sebesar 656,8 Milyar.

Dari Anggaran yang di sahkan, salah satunya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, bersama Wakil Ketua DPRD Efrizal dan Mulyadi, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, Anggota DPRD Kota Pariaman, Asisten, Kepala OPD, Kabag, serta pejabat eselon III yang hadir, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kamis malam (30/11/2023).

Rapat Paripurna ini sempat mengalami penundaan pengesahan beberapa kali sejak rapat paripurna pertama. Selasa(28/11/2023)

Dan akhirnya pengesahan APBD TA 2024 disahkan kamis malam 30 November 2023 sekira 10 menit sebelum pergantian hari.

Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi menyebutkan bahwa pembahasan pengesahan APBD 2024 ini sangat alot sehingga ada beberapa kali penundaan sebelum pengesahan, karena perlu ketelitian dan keseriusan dalam membangun daerah.”

Lanjut, Andy Cover yang akrab disapa itu mengatakan “selama ini gaji non ASN dinilai masih minim, Sehingga Pemko Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman sepakat untuk memberikan perhatian kepada meraka yang sudah mengabdi.”

“Selain itu, Gaji ASN berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 yang merupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional juga terjadi kenaikan sebanyak 8 persen.”Ujarnya

Pejabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengatakan bahwa pengesahan yang sempat tertunda ini terjadi karena adanya perbedaan pola penganggaran dengan tahun sebelumnya.

“Kita harus cermat dan tepat dalam pembahasan sebelumnya sehingga akhirnya disahkan.” Ujarnya

Roberia merincikan APBD 2024 sebesar 656,8 Milyar, belanja daerah 685,3 Milyar sehingga terjadi defisit anggaran sebesar 28,5 Milyar.

Selanjutnya, “Defisit anggaran tersebut kata Roberia, akan ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun sebelumnya sebesar 28,5 Milyar.”Ungkap Roberia.

Roberia juga mengatakan Kenaikan Gaji ASN dan Non ASN yang disepakati tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga diharapkan dapat menambah stimulus terhadap perekonomian Kota Pariaman.

Selain itu, Pembayaran seluruh hutang, hutang Covid Tahun 2022 sebesar Rp.651.609.476 serta jasa pelayanan kesehatan Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp.2.022.747.996. Pembayaran kekurangan iuran premi PBPU Pemda Sharing bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023 sebesar Rp.822.192.000 dan kekurangan iuran PBPU Pemda Murni bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023 sebesar Rp.1.213.450.000. Pembayaran hutang pekerjaan peningkatan jalan 3 ruas kepada CV.Lautan Sati sebesar Rp.798.431.559 dan pekerjaan peningkatan jalan pinggir sungai Batang Mangor kepada CV Taman Karya Manggala sebesar Rp.350.000.000.

Roberia mengajak semua pihak selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional dan merupakan tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan Daerah.

Pasca pengesahan dalam rapat paripurna tersebut Pj Wali Kota Pariaman bersama Ketua DPRD Kota Pariaman menandatangani nota perjanjian bersama.

Sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah, dimana Perda Daerah tentang APBD ini, akan disampaikan dengan segera kepada Gubernur Sumatera Barat, untuk di Evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Kota Pariaman 2024, ulasnya mengakhiri. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *