infopariaman.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengusulkan peningkatan belanja modal hingga hampir 85 persen dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kenaikan ini menjadi salah satu poin utama dalam nota penjelasan yang disampaikan Bupati John Kenedy Azis pada Rapat Paripurna DPRD di Parik Malintang, Senin (14/9/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Aprinaldi bersama Wakil Ketua Wira Satria tersebut, Bupati menyampaikan bahwa total pendapatan daerah dirancang naik dari Rp1,30 triliun menjadi Rp1,367 triliun.
Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1,438 triliun menjadi Rp1,538 triliun, atau bertambah sekitar Rp99,47 miliar.
Kenaikan paling menonjol terjadi pada belanja modal, dari Rp112,29 miliar menjadi Rp207,70 miliar.
Tambahan anggaran sekitar Rp95,41 miliar itu terutama dialokasikan untuk jalan, jaringan, dan irigasi, yang meningkat dari Rp24,05 miliar menjadi Rp87,27 miliar.
Anggaran peralatan dan mesin juga naik dari Rp15,66 miliar menjadi Rp43,40 miliar.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp189,32 miliar menjadi Rp195,70 miliar.
Kenaikan tersebut didukung pertumbuhan penerimaan pajak, retribusi, serta komponen PAD lainnya.
Pendapatan transfer juga bertambah dari sekitar Rp1,111 triliun menjadi Rp1,171 triliun.
Meski total belanja meningkat, belanja operasi justru sedikit menurun dari Rp1.138,49 miliar menjadi Rp1.137,90 miliar.
Belanja pegawai turut turun dari Rp806,81 miliar menjadi Rp780,52 miliar, sedangkan belanja barang dan jasa serta hibah mengalami peningkatan.
Dengan komposisi tersebut, rancangan perubahan APBD mencatat defisit sekitar Rp171,126 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama.
Pemerintah daerah juga merancang SILPA tahun berkenaan sebesar nol rupiah.
Dalam kesempatan itu, John Kenedy Azis turut mengajak pimpinan dan anggota DPRD memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan gedung DPRD yang representatif di Parik Malintang.
Menurutnya, pembangunan tersebut penting untuk melengkapi kawasan pusat pemerintahan sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
Bupati menegaskan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan prioritas masyarakat, dengan tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Nota penjelasan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Padang Pariaman sebelum rancangan perubahan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan ini diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu memperkuat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (*)
