Kota Pariaman– Salah Satu Kepala Bidang di Instansi Pemerintah Kota Pariaman IR (57 tahun) ditahan Satreskrim Polres Pariaman terkait adanya dugaan pemalsuan surat berupa alas hak sertifikat hak milik (SHM) setelah adanya laporan dari korban.
Diketahui, laporan dari korban yang telah melakukan membeli tanah berlokasi di Pariaman Selatan. Rabu(8/03/2023).
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz,SIK mengatakan pelaku IR (57 tahun) sudah kami lakukan penahanan. Saat ini, statusnya telah menjadi tersangka setelah petugas melakukan pemangilan kembali.
Ia menjelaskan, pada tahun 2006 terjadi jual beli sebidang tanah pusaka tinggi yang belum memiliki sertifikat seluas 1,8 hektar, antara korban Z dengan tersangka IR selaku pembeli dengan harga Rp. 270 Juta dengan pembayaran dicicil oleh tersangka IR.
Setelah itu, tersangka IR membuat dan mengurus alas hak berupa surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah. Ternyata ada dipalsukan tanda tangan seorang mamak kepala suku, serta Ranji juga tidak asli.
Setelah itu, tersangka IR menyodorkan kepada Kantor Pertanahan Kota Pariaman untuk dikeluarkan sertifikat hak milik dengan melampirkan dokumen alas hak tersebut.
Saat petugas ukur tanah di pertanahan Kota Pariaman atas tanah yang dimohonkan korban tersebut, namun tidak mencocokan para saksi dengan batas sepadan tanah. Setelah terbit sertifikat hak milik pada tahun 2008, tersangka menguasai tanah dan menjualnya kepada orang lain.
Hari ini tersangka resmi ditahan di Mapolres Pariaman karena kasus tersebut sudah P21 atau berkas lengkap dan segera dilimpahkan ke kejakasaan.
AKBP Abdul Aziz, kembali menegaskan atas perbuatanya IR (57 tahun) oknum PNS tersebut, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun dipenjara. (F/H)