infopariaman.com-Walikota Pariaman, Genius Umar mengeluarkan Surat Ederan (SE) tentang penyelanggaraan rangkaian kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-75 pada masa pandemi Covid-19 di Kota Pariaman, Kamis (13/8/2020).
Berdasarkan SE tersebut, Walikota Pariaman menginstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kota Pariaman untuk memasang serta menghimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serta umbul-umbul di lokasi masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020.
“ Kepada Camat beserta Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan terhadap masyarakat yang hidup produktif dengan mempedomani Peraturan Walikota Pariaman Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Pariaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 34 Tahun 2020 “, imbuhnya.
Lebih lanjut juga disampaikannya, Kepala Desa/Lurah agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masayarakat meniadakan rangkaian kegiatan dan/atau permainan ditengah-tengah masyarakat dalam rangka menyemarakan HUT RI ke-75 seperti lomba panjat batang pinang, tarik tambang dan kegiatan sejenis lainnya yang menimbulkan kerumunan. Meniadakan kegiatan hiburan musik seperti orgen tunggal, band dan/atau hiburan sejenisnya pada malam hari.
“ Dan diminta kepada Kepala Desa/Lurah agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masayarakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait agar tetap menerapkan protokol kesehatan “ tutupnya. (rika)