infopariaman.com – Bawaslu Kota Pariaman menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja dengan tema “Eksistensi dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Tahun 2029” di Aula Rumah Makan Sambalado Pariaman, Selasa (12/8/2025).
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, menegaskan bahwa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu siap melaksanakan apapun ketentuan yang diatur pembuat undang-undang. Ia menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak demi perbaikan pelaksanaan pemilu ke depan.
“Kita butuh informasi dan masukan untuk disampaikan secara berjenjang. Banyak catatan dan evaluasi demi perbaikan pemilu selanjutnya, termasuk terkait netralitas ASN dan politik uang,” ujarnya.
Riswan mengungkapkan, di tengah masyarakat masih ditemukan kecenderungan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu di Kota Pariaman.
Pelanggaran tersebut ada yang bersifat etik, namun ada pula yang berujung pidana. Ia berharap semua pihak dapat memberikan masukan demi menjaga integritas pemilu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner, menyoroti implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mulai berlaku pada Pemilu 2029.
Putusan ini memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dengan Pemilu Lokal/Daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah dan DPRD.
“Putusan ini mengakhiri sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan. Bawaslu berkomitmen menyelenggarakan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (F)
