infopariaman.com — Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya dari kalangan tenaga kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat John Kenedy Azis bertemu dengan ratusan tenaga kesehatan kategori R3 dan R4 se-Kabupaten Padang Pariaman di Aula Dinas Kesehatan, Parit Malintang, Senin (25/8/2025).
“Saya sangat menyayangkan jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan pungutan terhadap calon P3K. Proses pengusulan adalah kewenangan pemerintah daerah, bukan kelompok tertentu. Jika ada yang mencoba memanfaatkan situasi ini, akan kami tindak tegas,” ujar John Kenedy Azis di hadapan peserta.
Bupati menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam proses perekrutan ASN maupun P3K adalah integritas dan transparansi. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengusulan bukan berasal dari perjuangan personal atau kelompok, melainkan hasil dari mekanisme resmi antara Pemkab dan pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, John Kenedy Azis mengungkapkan bahwa sebanyak 216 orang tenaga kesehatan kategori R4 akan segera diusulkan formasinya ke Kementerian PAN-RB. Sementara itu, tenaga honorer dari kategori lainnya sebagian besar telah masuk dalam pengusulan sebelumnya.
“Totalnya sudah lebih dari 1.800 orang tenaga honorer yang telah kita usulkan kembali. Proses ini dilakukan secara bertahap dan sesuai kebutuhan daerah. Kami berupaya memberikan kejelasan status kepada mereka yang telah mengabdi belasan tahun,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memanfaatkan momentum ini untuk keuntungan pribadi, termasuk dalam bentuk iming-iming jabatan atau posisi tertentu.
“Kami ingin proses ini berjalan jujur dan bersih. Tidak ada ruang bagi praktik bayar-membayar untuk posisi apa pun. Kalau ada yang mendengar hal seperti itu, segera laporkan. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pertemuan ini juga menjadi ajang komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan para tenaga kesehatan mengenai perkembangan terbaru proses pengusulan P3K, sekaligus menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan berdasarkan regulasi dan prinsip keadilan. (A/F)
