Kota Pariaman – Untuk pertama kalinya Pemerintah Kota Pariaman, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, menggelar kegiatan “Verifikasi Itsbat Nikah Terpadu” bagi warga Kota Pariaman yang kurang mampu karena masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat secara sah.
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan, dan memiliki kekuatan hukum, karena perkawinan itu hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dilansir dari website resmi pemko pariaman, di jelaskan Kepala Dinas P3AKB Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit, mengatakan “Untuk kegiatan verifikasi data ini kami bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Pariaman, Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, Kantor Urusan Agama (KUA), Disdukcapil Kota Pariaman, dan P2TP2A Puti Gandoriah Kota Pariaman”. Kamis(8/9)
“Jadi alurnya itu, kita lakukan dahulu verifikasi data, jika datanya valid lalu kita lakukan sidang itsbat, setelah sidang dan disetujui, baru berurusan dengan KUA untuk menerbitkan buku nikahnya, terakhir ke Disdukcapil untuk mengeluarkan data kependudukannya”, tutur Gusniyetti Zaunit.
Sementara itu Panitera PA Kota Pariaman Riswan sebutkan, untuk verifikasi sudah ada 30 pasang yang terdata, oleh Tim Verifikasi yang diturunkan sebanyak delapan tim, untuk melaksanakan Itsbat Nikah Terpadu yang rencananya nanti akan dilaksanakan pada bulan Oktober di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman.
Bagi masyarakat Kota Pariaman yang belum mendapatkan layanan itsbat nikah, bisa datang ke Kantor PA paling lambat ditunggu sampai hari Jumat (9/9), dengan persyaratan yang dibawa sebagai bukti adalah, kalau masih bujang dan gadis menikahnya hanya pakai Kartu Keluarga dan KTP saja, kalau status sudah janda atau duda yang dibuktikan dengan akta cerai, atau surat kematian jika salah satu pasangannya sudah meninggal dunia.
Riswan berharap, kedepannya masyarakat sudah harus paham dan sadar untuk tidak lagi melakukan pernikahan siri ini, karena saat ini bukan lagi zamannya semau gue, tapi sekarang adalah zamannya KUA dan Kemenag yang mengambil alih peran pernikahan siri ini supaya tidak lagi terjadi di masyarakat.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Pariaman yang telah mau memfasilitasi kegiatan ini, dan sudah mau berupaya untuk memberantas pernikahan siri di Kota Pariaman demi kepentingan generasi penerus bangsa, karena Kota Pariaman sudah menjadi Kota Pendidikan, dan masyarakatnya sudah cerdas semua”, ulas Riswan. (T)