Padang Pariaman -Program “triple untung +” yang diluncurkan pemerintah provinsi sumbar dapat meringankan warga dalam membayar pajak kendaraan, hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman Suryawan saat di wawancarai di Kantor Samsat Padang Pariaman. Senin (13/3)
Program triple untung+ di mulai pada bulan Maret ini hingga Mei 2023.
Lanjutnya, Program tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor serta ada keuntungan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati ataupun balik nama.
Suryawan juga mengatakan “pembebasan biaya pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II dari luar provinsi. Kedua, serta bebas denda dari balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB , dan bebas denda SWDKLLJ”
Selain itu, Kendaraan yang dimutasikan dari luar Provinsi juga akan di berikan pengurangan 50 persen ditahun pertama dari pokok pajak.
“Jika kendaraan bermotor mati pajak diatas 2 tahun cukup bayar 1 tahun poko pajak, dan 3 tahun keatas mati pajak cukup bayar 2 tahun saja. Terkhusus untuk pungutan pokok SWDKLLJ tetap diberlakukan namun denda nya hanya berjalan pada tahun berjalan saja.”Katanya
Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman Suryawan ini kembali menegaskan, “jika bagi taat pajak membayar 30 hari sebelum jatuh tempo maka akan ada diskon 2% dari pokok pajaknya.”
“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah serta pemulihan ekonomi masyarakat pasca covid-19”. Ungkap Suryawan.
Dihimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program “triple untung + ini dengan adanya kemudahan dan keuntungan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.” Tungkasnya mengakhiri.
(F/H)