Usai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Pariaman lakukan eksekusi terhadap ke-13 terpidana terkait perkara Tipikor pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang, Pekanbaru. Senin (5/02/2024)

Kejaksaan Pariaman, melalui kasi Pidsus Yandi Mustika, menerangkan eksekusi terakhir kepada ke-13 terpidana kasus jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin bernama Syamsuardi. mantan Wali Nagari Parit Malintang, Padang Pariaman tersebut, di eksekusi secara persuasif pada 30 Januari 2024.

Yandi Menerangkan, eksekusi terhadap ke-13 terpidana kasus tindak pidana korupsi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 2207 K/PID.SUS/2023 Tanggal 15 Juni 2023 yang isinya menerima kasasi tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman.

Dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 07/PID.SUS.TPK/2022/PN.Padang tanggal 24 Agustus 2022 yang sebelumnya dinyatakan bebas.

Dalam putusan Kasasi tersebut, kata Yandi Mustika lagi terpidana Syamsuardi dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000,- subsider 2 bulan kurungan, dan terpidana ditahan di lapas kelas II B Pariaman.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pariaman juga telah berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus jalan tol, Jumadi (PNS BPN/ Ketua Satgas a) ditahan di LP Muaro Padang dan divonis Pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 200 Juta

Untuk terpidana lain lagi, Ricki Novaldi (PNS BPN/ Ketua Satgas b) ditahan pada LP Muaro Padang dengan vonis hukuman penjara 5 tahun denda Rp. 200 juta. Sementara itu Terpidana Kasus tol ke-10, Upik Suryati (Kabid Pengadaan Tanah Pada Kanwil BPN PROVINSI SUMBAR 2018-2020) ditahan pada LPP Anak Aia Padang dan divonis Pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp.200 Juta

Terpidana kasus Tipikor jalan tol lainnya, Syafrizal Amin (Wali Korong/warga penerima Ganti rugi) divonis 6 tahun dipenjara, dan didenda Rp. 200 juta. Buyuang Kenek (warga penerima Ganti rugi) divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp. 200 juta Selanjutnya terpidana kasus tol, Syamsul Bahri (Warga penerima ganti rugi) divonis 6 tahun dipenjara, denda Rp. 200 juta. Nazaruddin (warga penerima ganti rugi) di vonis selama 6 tahun dipenjara, denda Rp. 200 juta.

Seterusnya, Kaidir (warga penerima ganti rugi) divonis 6 tahun, denda Rp. 200 juta, Sadri Yuliansyah (warga penerima ganti rugi) divonis selama 6 tahun, denda Rp. 200 juta. Amir Husen (warga penerima ganti rugi), Raymon Fernandes (warga penerima ganti rugi tanah) divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp. 200 juta.

Mantan Kepala dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman, Yuniswan divonis penjara selama 6 tahun dipenjara dan di denda Rp. 200 Juta. Ke-10 terpidana kasus jalan tol Padang -Pekanbaru ditahan di Lapas Kelas II B Pariaman.

Kepada penerima ganti rugi lahan kasus jalan tol Padang-Sicincin juga dibebankan membayar uang penggantinya. Ujar, Yandi Mustiqa, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman.

Akibat dari perbuatan ke-13 terpidana kasus tindak pidana korupsi jalan tol Padang -Sicincin telah mengakibatkan kerugian Negara Rp. 27.460.213.941 Milyar. (F/H)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *