infopariaman.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman mulai melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026. 

Operasi yang berlangsung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026 tersebut diawali dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, IPTU Atissa Dwi Putri, mengatakan sosialisasi telah dilakukan selama dua hari di sejumlah lokasi keramaian, di antaranya Pasar Lubuk Alung serta kawasan pasar dan terminal Sicincin.

Setelah kegiatan edukasi pada Senin dan Selasa, petugas mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas pada Rabu.

Hal tersebut disampaikan Atissa saat bersilaturahmi dengan sejumlah wartawan di salah satu kedai kopi di kawasan Jalan Padang–Bukittinggi, dekat Simpang Lintas, Lubuk Alung, Jumat (30/10/2026). Dalam kegiatan itu, ia didampingi KBO dan seluruh Kanit Satlantas Polres Padang Pariaman.

Menurut Atissa, sosialisasi dan penindakan merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Ia menyebutkan, Operasi Patuh Singgalang 2026 memiliki tiga tujuan utama, yakni mengurangi fatalitas kecelakaan, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta menekan pelanggaran berupa pengendara yang melawan arus.

Atissa mengungkapkan, sepanjang Oktober 2026 tercatat empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan operasi.

Selain itu, sejumlah ruas jalan di wilayah Padang Pariaman juga memiliki potensi kerawanan kecelakaan, terutama jalan nasional Padang–Bukittinggi yang dilalui kendaraan dengan mobilitas cukup tinggi.

Dalam operasi tersebut, terdapat tujuh sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yaitu:

1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.

2. Pengendara di bawah umur, termasuk mereka yang belum memenuhi persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI dan sabuk pengaman, sesuai ketentuan keselamatan berkendara.

5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

6. Melawan arus lalu lintas, yang berpotensi memicu kecelakaan.

7. Melampaui batas kecepatan dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, Atissa mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, melengkapi dokumen kendaraan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Ia berharap meningkatnya kesadaran pengguna jalan dapat membantu menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *