infopariaman.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman menertibkan sejumlah aktivitas kafe karaoke dan kedai tuak di Korong Pinang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kamis malam hingga Jumat dini hari (29–30 Oktober 2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan perangkat karaoke, dua baskom wadah tuak, serta melakukan penertiban terhadap aktivitas di dua kedai tuak milik inisial A dan N.

Di tengah perjalanan menuju Markas Komando (Mako) Satpol PP Damkar di Lubuk Alung, petugas juga menerima informasi mengenai empat pasangan muda-mudi yang diamankan warga bersama anggota Polsek Sungai Sariak di sebuah lokasi gelap di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan.

Keempat pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Damkar untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah berkembangnya penyakit masyarakat.

Operasi dipimpin langsung oleh Rifki dengan melibatkan 30 personel. Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat struktural Satpol PP Damkar serta Kapolsek Nan Sabaris dan Kapolsek Sungai Sariak.

Menurut Rifki, pemerintah daerah tidak ingin aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat berlangsung tanpa pengawasan.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari pengaruh negatif lingkungan dan berbagai aktivitas yang dapat merusak masa depan mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya menjaga ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan dukungan kepolisian, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

Terkait empat pasangan muda-mudi yang dibawa ke Mako Satpol PP Damkar, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan meminta keterangan masing-masing untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap mereka yang masih di bawah umur.

Rifki menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum akan terus dilakukan. 

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan kegiatan yang dinilai mengganggu ketenteraman di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga nagari dan lingkungan agar generasi muda tidak terjerumus dalam aktivitas negatif yang dapat merusak masa depan mereka,” katanya. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *