Pelaksanaan Tes Seleksi Dasar Kompetensi (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 sudah dimulai pada 2 September 2021. Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini pelamar diwajibkan melakukan swab test Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dalam kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam. Dibanding rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat.

Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi Covid-19. Namun akurasi ini dibarengi dengan kerumitan proses dan harga alat yang lebih tinggi. Selain itu, proses untuk mengetahui hasilnya lebih lama ketimbang rapid test.

Dari data Kementerian Kesehatan, ada sebanyak 742 laboratorium pemeriksa covid-19 di Indonesia, yang mana nantinya hasil data dari pemeriksaan test PCR atau antigen ini akan masuk dalam data New All Record (NAR) yang terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam hal ini peserta CPNS Tahun 2021 melakukan Swab PCR atau Rapid Test Antigen tidak harus di laboratorium yang terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi seperti yang telah diungkapkan oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN) di akun twitter resminya @BKNgoid.

BKN menyebutkan bahwasannya pemeriksaan swab test PCR atau rapid antigen boleh dilakukan di laboratorium swasta, syarat laboratorium tersebut haruslah valid dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Hasil test PCR atau rapid antigen ini nantinya harus dibawa bersamaan dengan print out Deklarasi Sehat pada saat akan mengikuti ujian SKD.

Adapun kebijakan yang harus dipatuhi selaqma test SKD CPNS 2021 khusus bagi peserta seleks CPNS di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin dosis tahap pertama.

Kementerian Kesehatan  telah resmi menetapkan harga test PCR Reguler ini menjadi Rp. 450.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, Rp. 525.000 untuk luar Jawa dan Bali. Untuk Rapid Antigen kembali turun, menjadi Rp. 99.000 untuk Jawa dan Bali dan Rp. 109.000 untuk di luar Jawa dan Bali. Aturan harga tes PCR turun tercantum dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction  (RT-PCR).

Badan Kepagawaian Sumatera Barat belum mengelurkan surat keputusan atau belum memfinalisasikan mekanisme terkait biaya test PCR atau Rapid antigen untuk peserta CPNS 2021, apakah dibantu oleh pemerintah atau malah dengan biaya mandiri?. Jika kita lihat dari berbagai daerah di Indonesia ini ada beberapa daerah yang memberikan fasilitas keringanan biaya hingga gratis untuk test PCR atau Rapid Antigen bagi peserta test SKD CPNS 2021.

Adapun daerah yang menanggung biaya rapid antigen diantaranya ialah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, peserta SKD CPNS bisa menjalani rapid antigen gratis di seluruh puskesmas pada H-1 jadwal SKD, dengan hanya membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP Banyuwangi begitupun dengan Pemerintah Kota Batam juga menggratiskan rapid antigen untuk peserta test SKD CPNS Kota Batam, yang bisa dilakukan di puskesmas se-Kota Batam sama halnya seperti Pemkab Banyuwangi hanya dengan menunjukan kartu tanda peserta ujian, peserta CPNS sudah dapat melakukan rapid antigen dengan gratis tanpa dipungut biaya. Pernyataan ini disampaikan melalui Surat Nomor: 1524/BKPSDM/8/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kota Batam pada 27 Agustus 2021.

Saat keputusan ini di rilis ke masyarakat, tidak sedikit terjadinya pro kontra terhadap syarat dan ketentuan dari test SKD CPNS 2021. Kendala yang dirasakan oleh peserta CPNS 2021 saat ini ialah biaya test PCR atau Rapid Antigen yang mahal dan dinilai memberatkan peserta test CPNS. Kemampuan ekonomi setiap orang berbeda-beda dan tidak semua orang mampu dengan biaya sendiri untuk melakukan test PCR atau Rapid Antigen ini, bukankah seleksi CPNS ini tidak dipungut biaya sepersen pun ?

Persayaratan ini juga mengakibatkan peserta CPNS kesulitan mendapatkan akses untuk melakukan rapid antigen di daerahnya masing-masing, yang menjadi ketakutan nantinya bagi para peserta CPNS ialah, akan terjadinya rebutan dan penumpukan untuk antrian daftar test PCR atau rapid antigen, dikarenakan ada ribuan pelamar CPNS yang mendaftar di seluruh daerah di Provinsi Sumatera Barat ini.

Apalagi rapid antigen ini hanya berlaku 1×24 jam, sehingga peserta CPNS saling kejar-kejaran untuk melakukan rapid antigen. Belum lagi kesulitan peserta yang rumahnya jauh dari tempat lokasi ujian, juga mengeluarkan banyak biaya.

Penulis berharap CPNS tahun 2021, untuk test SKD CPNS tahun 2021 di lingkup Provinsi Sumatera Barat diberikan fasilitas pemeriksaan test PCR atau Rapid Antigen tidak dipungut biaya atau secara gratis, agar memudahkan para peserta CPNS untuk mengikuti test SKD, serta setiap instansi dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa antigen. Semoga kendala ini segera mendapatkan titik terangnya dan solusi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan penulis juga berdoa supaya tidak ada klaster Covid-19 pada saat test SKD ini dan tetap menjaga protokol kesehatan sehingga kita semua terhindar dari virus corona, aamiin.

Penulis :

Miftahul Husni Nasution

Mahasiswi Ilmu Komunikasi Unand

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *